selamatkan bumi kita dengan hatimu

selamatkan bumi kita dengan hatimu
hidup hanya sekali, so... harus berarti

Selasa, 07 April 2009

Artikel April2 09: Pemilih Cerdas=Legislatif Berkualitas

Tanggal 9 April 2009 seluruh bangsa Indonesia yang memiliki hak pilih secara bersama-sama menggunakan hak pilihnya untuk memilih para wakil rakyat yang akan duduk di lembaga legislatif. Mulai dari memilih calon anggota DPRD di tingkat kota/kabupaten, tingkat provinsi hingga ke tingkat pusat (DPR-RI) dan DPD (non partai). Pemilihan dilakukan secara langsung dalam bentuk pesta demokrasi Pemilu (pemilihan umum). Semestinya pemilu yang kita jalankan ini dapat menghasilkan anggota legislatif yang berkualitas sehingga lembaga tersebut juga akan menjadi berkualitas dalam menyerap aspirasi rakyat. Karena keputusan yang diambil oleh legislatif adalah bentuk perwujudan dari aspirasi masyarakat yang diwakili (konstituen) oleh para wakil rakyat yang terpilih. Dengan demikian proses demokrasi yang dihasilkan dapat membentuk sistem yang kuat untuk mensejahterakan rakyat secara keseluruhan.




Untuk dapat mewujudkan hal ini, kualitas legislatif yang diharapkan sangat ditentukan oleh para pemilih (konstituen). Mengapa demikian? Karena pada dasarnya partai politik (parpol) yang ikut dalam pemilu lebih cenderung menempatkan prioritas utama pada kader-kadernya untuk maju sebagai calon legislatif. Kemudian jika jumlah caleg kurang dari yang berdasarkan undang-undang, barulah dicari tokoh-tokoh yang cukup dikenal di luar partai lebih sering orang-orang terdekat dari kader atau caleg parpol yang bersangkutan. Tentu, bagi parpol yang sudah melakukan sistem pengkaderan tidak sulit mencari calon legislatif karena sudah termasuk dalam sistem parpol tersebut. Dalam memilih calon legislatif dari parpol inilah yang harus dicermati oleh para pemilih. Karena tidak dapat dipungkiri, budaya kekerabatan masih cukup kental mengisi kebijakan parpol dalam menentukan caleg-caleg mereka.
Tanpa melihat kualitas dan kredibilitas si caleg, banyak orang-orang yang mestinya layak dan cocok untuk dapat didukung dan diusung menjadi wakil rakyat di DPR/DPRD menjadi tersingkir.

Tentunya ini harus diwaspadai oleh para pemilih untuk benar-benar teliti dan lebih cerdas dalam memilih wakil mereka di legislatif.Untuk dapat menghasilkan legislatif yang berkualitas tentunya kita harus melihat kualitas, integritas dan kredibilitas caleg yang akan kita pilih. Karena perlu diketahui hingga saat ini saja, banyak rakyat atau konstituen yang tidak tahu apa tugas dan fungsi dari legislatif
tersebut saat bersekutu menjalankan roda pemerintahan. Karena negara Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang menganut prinsip Trias POlitica, yang membagi tiga kekuasaan politik negara yaitu eksekutif, legislatif dan judikatif. Ketiga lembaga negara ini sifatnya saling lepas (independen) namun berada dalam peringkat sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif. Sementara lembaga-lembaga pengadilan yang berwenangmenyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR/DPRD/DPD) memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil rakyat yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Sementara itu lembaga legislatif sendiri memiliki tiga fungsi penting di antaranya, pertama membuat peraturan perundang-undangan di tingkat DPRD berupa Perda dan UU di tingkat DPR RI. Kedua, menyusun dan menyetujui anggaran dengan produk akhir berupa APBN/ APBD. Ketiga, mengawasi eksekutif yang berkewajiban melaksanakan amanah UU/perda dan APBN/APBD. Jika saja pemilih tahu dengan ketiga fungsi legislatif ini tentunya mereka tahu siapa caleg yang harus mereka pilih. Jangan sampai ketika duduk di DPRD, anggota DPR/DPRD/DPD yang dipilih tidak bisa menjalankan peran dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Ini yang sering terjadi mengacu pada hasil pemilu sebelumnya, dimana para konstituen merasa kecewa dan anggota DPRD yang mereka pilih tidak bisa menyuarakan aspirasi mereka, bahkan UU atau peraturan yang dibuat legislatif banyak yang tidak memihak pada rakyat. Tentunya caleg yang mesti dipilih adalah yang bisa menyerap aspirasi rakyat, aktif dalam kegiatan merancang uu dan peraturan serta aktif dalam menyusun dan menyetujui anggaran yang memihak kepentingan rakyat. Yang lebih penting lagi, setelah mereka duduk di legislatif tidak lupa menyapa dan turun ke
konstituennya. Tidak hanya menjelang masa-masa pemilu saja. Pemilih pun harus jeli mengamati para caleg yang saat ini masuh duduk di legislatif, apakah saat masa reses, mereka di DPR/DPRD/DPD benar-benar melakukan reses atau turun ke konstituen mereka.

Tidak Golput
Sehubungan dengan tulisan ini, menyangkut fenomena golongan putih (golput) atau tidak
memilih ini juga harus dicermati oleh para pemilih. Setelah membaca opini AlaidinKoto di Riau Pos beberapa hari yang lalu soal Fatwa Haram Golput oleh MUI, saya sangat memahami agar memang sebaiknya pemilih tidak melakukan upaya Golput. Bagaimanapun ini akan berdampak bagi mada depan bangsa ini lima tahun ke depan. Karena anggota legislatif yang dipilih ini akan bekerja selama lima tahun ke depan. Memang mungkin ada dari caleg yang tidak pantas untuk dipilih sebagai wakil rakyat, namun kita juga harus bisa menerima kenyataan bahwa tidak semua caleg seperti itu. Mungkin tidak ada yang terbaik atau sempurna, tapi setidak-tidaknya kita mengambil yang mendekati itu. Kesempurnaan yang diinginkan konstituen dari wakilnya sebenarnya bisa diciptakan oleh konstituen itu sendiri. Jika saja, dalam perjalanan karier di legislatif, anggota DPR/DPRD/DPD yang mereka pilih tidak dapat menjalankan amanah rakyat, maka pemilih bisa saja mengadukannya ke fraksi anggota DPR/DPRD, atau juga ke pimpinan partai mereka atau juga bisa ke ketua DPRD. Pemilih bisa saja meminta penggantinya atau mem
-PAW kan angggota DPRD tersebut. Karena pemilu sendiri merupakan salah satu dari proses demokrasi, yang dalam bahasa Yunani terdiri dari istilah demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan demokrasi itu sendiri sebagai perwujudan pemerintahan rakyat, yang berasal dari rakyat sendiri, dan dilakukan oleh rakyat dan hasilnya juga untuk rakyat. Untuk apa kita punya wakil, tapi wakil tersebut tidak bisa mewakili kita?

Jikalah para para pemilih memilih untuk golput, bagaimana jika memang caleg yang terpilih benar-benar tidak bisa diandalkan, tidak bisa jadi wakil rakyat atau tidak mencerminkan perwujudan rakyat? Apalagi jumlahnya hampir seluruhnya dari jumlah anggota DPR/DPRD secara keseluruhan? Bagaimana nasib bangsa ini ke depan? Apa yang bisa dihasilkan para anggota DPRD tersebut dalam membuat UU dan peraturan yang memihak pada kepentingan rakyat? Bagaimana bisa mereka mengajukan dan menyusun anggaran yang bisa memihak pada rakyat, atau bahkan justeru menyengsarakan rakyat? Bagaimana mereka bisa mengawasi pemerintah (eksekutif) dalam melaksanakan amanah UU/perda dan APBN/APBD? Ini yang harus kita waspadai agar hasil pemilu yang diperoleh benar-benar menciptakan lembaga legislatif yang berkualitas. Tentunya hasil ini ada di tangan-tangan Anda, para pemilih. Karena itu jadilah pemilih cerdas! Dengan demikian legislatif yang dihasilkan adalah legislatif yang berkualitas. Suara Anda, sangat menentukan nasib bangsa ini lima tahun ke depan.

Tidak ada komentar: